e-KTP Tidak Boleh Difotokopi, Itu Salah Besar

Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. (Dokumentasi: TEMPO/Subekti.)

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan larangan terlalu sering memfotokopi e-KTP tidak ditujukan kepada masyarakat, tetapi untuk instansi pemerintah dan swasta. "Nggak ada larangan masyarakat, ini hanya masalah ketidakmengertian saja," kata Gamawan pada acara
Rakornas ke-IV Tim Pengendalian inflasi Daerah Tahun 2013 di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan.

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).  Gamawan mengatakan instansi pemerintah dan swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca data yang dalam e-KTP.

Mendagri mengingatkan semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Kelengkapan teknis sudah tercantum dalam Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2011.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopi, menstrapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," kata Gamawan.

 Gamawan menjelaskan sejauh ini jumlah e-KTP yang sudah dicetak mencapai 137 juta. Khusus DKI Jakarta sudah 5,7 juta.

source

Baca Juga Berita Terkait e-KTP ini : LIPI: Secara Teknis, Tidak Masalah e-KTP Difotokopi

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
free web site traffic and promotion