Saksi: Komandan Perintahkan Rekam Kekerasan

Pengadilan Militer III-9 Jayapura menggelar sidang kasus video penyiksaan yang diduga keras dilakukan oknum anggota TNI dari satuan Yonif 753/AVT/Nabire, Jumat 5 November di Jayapura.

Empat terdakwa yang diadili adalah Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono, Prada Dwi Purwanto dan Letda Cosmos. Salah seorang saksi yakni Pratu Isak dalam persidangan mengakui, video penyiksaan terhadap warga Tingginambut dan beredar di dunia maya, adalah hasil karyanya dengan menggunakan telepon genggam milik komandan Pos Kampung Gurage, Letda Cosmos.

‘’Benar, yang mengambil gambar kekerasan itu adalah saya, tapi itu atas perintah komandan pos, bahkan dengan menggunakan hand phone miliknya,’’ ujar Isak saat bersaksi, Jumat 5 November 2010.

Lanjut Isak, saat itu, ia bersama 11 anggota lain sedang berpatroli ke pelosok kampung Gurage, mencari warga bernama Davis Tabuni, yang diduga memiliki senjata AK 47 dan Moser.

Lalu kemudian menemukan 30 warga dan di antaranya ada Davis Tabuni. “Begitu kami menemukan puluhan warga, langsung memisahkan yang wanita dan pria, juga memisahkan Davis Tabuni yang diduga memiliki senjata api,’’ ucapnya.

Kemudian, anggota, sambung Isak, menanyakan Davis Tabuni tentang keberadaan senjata api miliknya. Namun, sebelum menanyakan, anggota lebih dulu memberikan Davis rokok dan ditanya secara baik-baik.

"Meski sudah ditanya baik-baik tentang keberadaan senjata api miliknya, tapi Davis Tabuni tidak pernah menjawab, lalu tiba-tiba Prada Dwi Purwanto hilang kesabaran dan menendang kepala Davis, namun yang bersangkutan tidak juga menjawab," kata Isak.

Melihat itu, emosi Prada Joko juga naik, kemudian menendang punggung dan memukul kepala Davis dengan helm. Kejadian itu kemudian diabadikan melalui telepon. ‘’Saat itu saya merekam insiden itu dengan HP milik Komandan,’’ujarnya.

Sementara Komandan Pos Kampung Gurage Letda Cosmos kepada Oditur Militer mengatakan, sama sekali tidak pernah memerintahkan anggota melakukan tindakan kekerasan. ‘’Perintah saya hanya mencari senjata yang dipegang Davis Tabuni, tanpa melakukan kekerasan terhadap warga sipil,’’ kata Cosmos.

Ketika oditur menanyakan apa alasan mengumpulkan masyarakat, Cosmos menjawab, dirinya mempunyai rekaman asli, bahwa senjata ada di kampung tersebut. Atas jawaban itu, Oditur kembali menanyakan, apakah ada warga yang pegang senjata saat dikumpulkan. Lagi-lagi Cosmos menjawab ia memiliki rekaman akan adanya senjata di kampung itu.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK Adil Karo didampingi Hakim Anggota Mayor CHK Muhammad Affandi dan Mayor CHK Heri P. sedangkan oditur militernya, Oditur militer Jayapura, Mayor CHK Obed Manase dan Mayor CHK Sumantri BR. Para terdakwa juga didamping penasehat hukumnya Mayor Primbodo Heri S,Kapten Henry A Mau dan Lettu Johni Sosang.

Oditur mendakwa keempat prajurit tersebut dengan pasal 103 junto 55 tentang penolakan perintah dinas, melampaui perintah dinas dan mengajak untuk menolak perintah dinas. Penjagaan ketat dilakukan saat sidang berlangsung. Sidang rencana kembali akan digelar Senin mendatang.

Laporan Banjir Ambarita | Jayapura

www.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
free web site traffic and promotion