Antar Gayus Pulang, Pengawal Terancam Sanksi

Delapan petugas pengawal tersangka kasus mafia hukum, Gayus Tambunan telah diperiksa tim Propam Mabes Polri terkait kepulangan Gayus ke rumahnya. Jika terbukti bersalah, delapan petugas itu terancam sanksi dari Mabes Polri.

"Anggota bisa dikenakan sanksi disiplin dan kode etik di sana. Kalau berkembang si Gayus ngaku anggota menerima suap, mungkin bisa juga pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 November 2010.

Iskandar mengatakan, mulanya petugas mengizinkan Gayus keluar rutan untuk berobat pada Jumat 5 November. Tapi ternyata bekas pegawai Direktorat Pajak itu justru pulang ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan dikawal dua petugas.

Iskandar mengatakan, jika seorang tahanan menderita sakit, maka dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan di ruang tahanan. "Kalau sakit perut cukup di situ aja lah, harusnya beli obat sakit perut kan bisa beli," kata dia.

Namun, tahanan pun boleh berobat di luar, di Rumah Sakit Polri asalkan diizinkan dan dikawal oleh petugas rutan. "Setelah pengobatan terus ngeluyur, sehrusnya dia balik lagi tapi tidak, itu lain. Kalau itu yang terjadi, berarti [petugas pengawal Gayus] melakukan pelanggaran disiplin," kata dia.

Iskandar pun mengaku belum mengetahui apakah keluarnya Gayus dari rutan Mako Brimob itu telah dikoordinasikan pihak pengacara dengan petugas rutan. "Itu nanti kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.

Gayus ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus mafia hukum. Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.

Selain itu, Gayus dijerat terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. (hs)

www.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
free web site traffic and promotion