Ternyata, 'Gayus' Juga Bagi-bagi Uang di KPK

Ada Gayus Tambunan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gayus yang mengenakan baju hitam, berkacamata, lengkap memakai wig itu juga membawa raket tenis.

Gayus yang dilihat di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 8 Desembe 2010, tentulah bukan asli. Dia adalah lakon Gayus dalam unjuk rasa di KPK siang ini.

Unjuk rasa itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komisi Yudisial, dan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani korupsi (UNODC).

Gayus palsu yang membawa raket tenis itu juga menenteng sejumlah pecahan uang Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100.000. Dia lalu naik ke atas panggung sambil mengenakan kacamata.

Sesaat di atas panggung, Gayus samaran ini langsung membuang-buang uang termasuk yang berbentuk dollar. Si Gayus palsu ini membagikan uang kepada massa dari atas pangggung.

Selain aksi Gayus palsu tadi, sekitar 11 unit mobil karnaval yang sudah dihiasi kampanye antikorupsi akan keliling Jakarta. Mobil-mobil yang dihiasi mulai dari bentuk penjara sampai palu hakim itu akan dilepas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Iring-iringan kendaraan dari Jalan HR Rasuna Said akan menuju Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Tebet, hingga Pasar Rumput. Atraksi barongsai juga terlihat meramaikan iringan karnaval kendaraan ini.

www.vivanews.com

Antar Gayus Pulang, Pengawal Terancam Sanksi

Delapan petugas pengawal tersangka kasus mafia hukum, Gayus Tambunan telah diperiksa tim Propam Mabes Polri terkait kepulangan Gayus ke rumahnya. Jika terbukti bersalah, delapan petugas itu terancam sanksi dari Mabes Polri.

"Anggota bisa dikenakan sanksi disiplin dan kode etik di sana. Kalau berkembang si Gayus ngaku anggota menerima suap, mungkin bisa juga pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 November 2010.

Iskandar mengatakan, mulanya petugas mengizinkan Gayus keluar rutan untuk berobat pada Jumat 5 November. Tapi ternyata bekas pegawai Direktorat Pajak itu justru pulang ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan dikawal dua petugas.

Iskandar mengatakan, jika seorang tahanan menderita sakit, maka dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan di ruang tahanan. "Kalau sakit perut cukup di situ aja lah, harusnya beli obat sakit perut kan bisa beli," kata dia.

Namun, tahanan pun boleh berobat di luar, di Rumah Sakit Polri asalkan diizinkan dan dikawal oleh petugas rutan. "Setelah pengobatan terus ngeluyur, sehrusnya dia balik lagi tapi tidak, itu lain. Kalau itu yang terjadi, berarti [petugas pengawal Gayus] melakukan pelanggaran disiplin," kata dia.

Iskandar pun mengaku belum mengetahui apakah keluarnya Gayus dari rutan Mako Brimob itu telah dikoordinasikan pihak pengacara dengan petugas rutan. "Itu nanti kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.

Gayus ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus mafia hukum. Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.

Selain itu, Gayus dijerat terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. (hs)

www.vivanews.com

Survei: KPK Terbaik, Polisi dan Jaksa Buruk

Ada empat lembaga yang berwenang dalam menangani pemberantasan korupsi, yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan. Dari keempat lembaga ini hanya KPK yang dinilai masih positif dan berintegritas.

Demikian kesimpulan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dibacakan Minggu 7 November 2010. Penilaian integritas di empat lembaga penegak hukum ini terutama mengenai korup atau tidaknya aparat, independen atau tidaknya aparat dari tekanan dan suap kelompok kepentingan seperti pengusaha dan politisi.

Untuk itu LSI menggunakan tiga pengukuran untuk menilai aparat dari empat lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Antara lain: kinerja dalam mencegah korupsi aparat internal, kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap atau tekanan pengusaha, dan kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap dan tekanan politisi.

"Dari 4 lembaga yang ditanyakan ke responden, yang hasilnya positif cuma KPK," kata peneliti LSI Burhanudin Muhtadi di Kantor LSI, Menteng, Jakarta. Penilaian itu, kata dia, didapat dari mengurangi seluruh penilaian baik dengan penilaian negatif atas lembaga-lembaga penegakan hukum.

Dari tiga indikator yang diukur oleh LSI, lanjut Burhan, hanya KPK yang mendapat nilai akhir surplus dalam integritas dan independensi baik dalam pengaruh tekanan partai (15 persen), tekanan pengusaha (12 persen), maupun korupsi internal (19 persen). "KPK dianggap relatif mampu menghadapi korupsi di internal," kata Burhan.

Sedangkan kepolisian, lanjut Burhan, yang paling negatif adalah dianggap gagal dalam menghadapi tekanan korupsi di internal (-26 persen). Sementara tekanan korupsi dari pengusaha cukup kuat tapi relatif tak sebesar korupsi internal (-18 persen). "Kepolisan dianggap paling rendah tingkat korupsi dari tekanan politisi. Namun itu pun masih minus 11 persen," kata Burhan.

Kejaksaan, keadaannya juga tak jauh berbeda. Dianggap tak mampu menghadapi tekanan suap pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-18 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).

Adapun pengadilan juga dianggap publik tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-10 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).

"Hanya KPK yang dinilai baik," kata Burhan. Hal itu menandakan publik cenderung menilai aparat penegak hukum itu tidak mempunyai integritas dan lembaga mereka tidak mampu mencegah aparat mereka dari tindakan korupsi dan suap.

LSI melakukan survei tatap muka mengenai persepsi ketidakpercayaan publik pada lembaga pemberantasan korupsi pada 11-20 Oktober 2010. Sampel yang dapat diolah sebesar 1.824 responden dari 2000 yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Margin of eror diperkirakan kurang lebih 2,4 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. (hs)

www.vivanews.com
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
free web site traffic and promotion