TNI Penyiksa di Papua Disidang Hari Ini

Hari ini, lima oknum Tentara Nasional Indonesia yang diduga menyiksa Warga Papua diadili. Lima oknum TNI yang diduga sebagai pelaku penyiksaan yang videonya kemudian beredar di dunia maya, akan disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura, Jumat 5 November.

''Kelima anggota kami yang diduga melakukan kekerasan, sesuai dengan yang ada di dalam gambar video yang beredar, akan disidangkan, besok Jumat di Pengadilan Militer Dok V Jayapura,'' kata Juru Bicara Kodam 17 Cenderawasih, Letkol Susilo saat dikonfirmasi Kamis malam, 4 November.

Lebih lanjut dikatakan, kelima oknum itu dijerat dengan Kitab Undang-undang hukum pidana militer yakni pasal 103, tentang menolak perintah dinas, melampai perintah dinas dan mengajak untuk menolak perintah dinas.

Majelis Hakim yang akan menyidangkan kelima oknum itu masing-masing Ketua Letkol CHK Adil K, SH, anggota Letkol CHK Moch Affandi SH, Mayor CHK S Heri P SH. ''Sidang Ini bukti komitmen TNI terhadap penegakan hukum tanpa terpengaruh terhadap tekanan dari manapun, jika ada anggota yang salah pasti diproses,'' katanya.

Kelima oknum itu masing-masing berinisial, Letda Inf CO, komandan pos (Satgas Pam Rahwan Yonif VGY/Arga Vira Tama; Prada H, Prada DP, Prada JS dan prada S. Sesuai diberkas Berita acara, kejadian penyiksaan bulan Maret 2010.

Wakil Komnas HAM Perwakilan Papua, Matias Murib secara terpisah mengatakan, peristiwa yang terjadi seperti yang terekam di video itu, hanya satu dari sekian banyak kasus yang sama yang terjadi di Papua selama 7 tahun terakhir. ''Ini baru satu yang terungkap, padahal sudahsejak tahun 2004, operasi militer dilancarkan di Puncak Jaya, danbanyak warga yang telah menjadi korban, bahkan juga sampai eksodus," ujarnya.

Mengenai sidang militer yang akan berlangsung Jumat besok, Komnas HAM akan melakukan pemantauan, tapi sebenarnya, kasus ini sudah kategori pelanggaran HAM, dan seyogyanya di sidangkan di Pengadilan HAM. ''Jelas-jelas penyiksaan, jadi ada pelanggaran HAM, semestinya diadili dipengadilan HAM,'' katanya.

Laporan Banjir Ambarita | Jayapura

http://www.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
free web site traffic and promotion