Polri Setuju Pengedar Narkoba Tak Ditahan
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro), Irjen Pol Sutarman melontarkan wacana perubahan hukuman bagi pengedar narkoba. Sutarman mewacanakan pengedar tidak dihukum penjara, namun dikenakan denda setinggi-tingginya.
Alasannya, hukuman penjara bagi para pengedar hanya menghabiskan anggaran negara.
Terkait wacana tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan usulan itu perlu didukung. "Usulan itu bagus," kata Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 5 November 2010.
Menurut dia, pelaku kejahatan narkoba banyak yang ditahan, bahkan separuh tahanan di Indonesia dihuni tahanan narkoba. Namun, lanjut dia, korban narkoba tetap saja berjatuhan. "Terus muncullah ide Kapolda," kata dia.
Dia berharap ide itu bisa ditangkap oleh para hakim dalam memutuskan setiap perkara kejahatan narkoba. "Mudah-mudahan para hakim mendengar ini, menyambut ini, tapi itu didukung juga dengan dasar hukum dan aturannya," kata dia.
Selain itu, dia berharap para ahli mendiskusikan ide ini dan anggota dewan di Senayan akan membahasnya. Sehingga, ide ini dapat dirumuskan dan menjadi saran bagi pemerintah. "Tentunya realisasi ide ini ada dasar hukumnya," kata dia.
"Saya kira ide bagus. DPR kan yang mewakili rakyat. Ide-ide ini dibicarakan, dirumuskan ya silahkan dugulirkan ide ini ditangkap di rumuskan dibicarakan silahkan digulirkan." (adi)
http://www.vivanews.com
Alasannya, hukuman penjara bagi para pengedar hanya menghabiskan anggaran negara.
Terkait wacana tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan usulan itu perlu didukung. "Usulan itu bagus," kata Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 5 November 2010.
Menurut dia, pelaku kejahatan narkoba banyak yang ditahan, bahkan separuh tahanan di Indonesia dihuni tahanan narkoba. Namun, lanjut dia, korban narkoba tetap saja berjatuhan. "Terus muncullah ide Kapolda," kata dia.
Dia berharap ide itu bisa ditangkap oleh para hakim dalam memutuskan setiap perkara kejahatan narkoba. "Mudah-mudahan para hakim mendengar ini, menyambut ini, tapi itu didukung juga dengan dasar hukum dan aturannya," kata dia.
Selain itu, dia berharap para ahli mendiskusikan ide ini dan anggota dewan di Senayan akan membahasnya. Sehingga, ide ini dapat dirumuskan dan menjadi saran bagi pemerintah. "Tentunya realisasi ide ini ada dasar hukumnya," kata dia.
"Saya kira ide bagus. DPR kan yang mewakili rakyat. Ide-ide ini dibicarakan, dirumuskan ya silahkan dugulirkan ide ini ditangkap di rumuskan dibicarakan silahkan digulirkan." (adi)
http://www.vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL