Gerombolan Bersenjata Lepaskan Napi di Lapas
Sejumlah pria bersenjata api laras panjang menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe. Mereka melepaskan empat orang narapidana yang mendekam di penjara itu karena kasus narkoba.
Kepala Lapas kelas II Lhokseumawe, Edi Teguh Widodo, mengatakan, seorang gerombolan itu menyaru sebagai tamu dan mengancam petugas dengan senjata api. Semua orang di dalam penjara diminta untuk tiarap.
"Dia mengeluarkan senjata AK-47 dari jaketnya. Saya dan empat bawahan saya bingung dan menuruti perintah orang itu untuk membuka pintu sel," katanya Kamis, 11 November 2010.
Menurut Edi pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan menumpang mobil Kijang Krista. Pelaku juga tak mengunakan penutup kepala.
Tapi, "saya tidak sempat melihat wajahnya, karena hanya dari samping,"ujarnya.
Edi mengaku petugas lapas Lhokseumawe tak dilengkapi senjata. Karena itu mereka tak bisa berbuat banyak. "Saya tak berani ambil risiko, orang itu juga mengancam menembak kami," kata dia.
Keempat narapidana yang dibebaskan itu masing-masing, Azhari Abubakar (23), yang dihukum 10 tahun penjara, Yusrizal Jamil (34) 8 tahun penjara, Rizal Antoni (33) enam tahun penjara dan Syarbaini Sulaiman (55) yang dihukum 7 tahun penjara.
Pihak lapas Lhokseumawe dan Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tidak diketahui pasti ke mana kawanan tersebut lari.
Laporan : Muhammad Riza| Aceh
www.vivanews.com
Kepala Lapas kelas II Lhokseumawe, Edi Teguh Widodo, mengatakan, seorang gerombolan itu menyaru sebagai tamu dan mengancam petugas dengan senjata api. Semua orang di dalam penjara diminta untuk tiarap.
"Dia mengeluarkan senjata AK-47 dari jaketnya. Saya dan empat bawahan saya bingung dan menuruti perintah orang itu untuk membuka pintu sel," katanya Kamis, 11 November 2010.
Menurut Edi pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan menumpang mobil Kijang Krista. Pelaku juga tak mengunakan penutup kepala.
Tapi, "saya tidak sempat melihat wajahnya, karena hanya dari samping,"ujarnya.
Edi mengaku petugas lapas Lhokseumawe tak dilengkapi senjata. Karena itu mereka tak bisa berbuat banyak. "Saya tak berani ambil risiko, orang itu juga mengancam menembak kami," kata dia.
Keempat narapidana yang dibebaskan itu masing-masing, Azhari Abubakar (23), yang dihukum 10 tahun penjara, Yusrizal Jamil (34) 8 tahun penjara, Rizal Antoni (33) enam tahun penjara dan Syarbaini Sulaiman (55) yang dihukum 7 tahun penjara.
Pihak lapas Lhokseumawe dan Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tidak diketahui pasti ke mana kawanan tersebut lari.
Laporan : Muhammad Riza| Aceh
www.vivanews.com

0 komentar:
Posting Komentar
Untuk umum, Beri Komentar Sebagai : Anonymous atau Name/URL